Tarif PPh Untuk Pelaku Bisnis UMKM
Apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa persen tarif PPh 21 bagi UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar pajak tersebut? Berikut penjelasannya di Blog Mekari Jurnal.
Bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) saat ini sudah mulai diminati oleh banyak orang. Namun, sebagai pemilik UKM atau UMKM, tentu Anda juga berkewajiban untuk membayar pajak khususnya pada saat musim pajak.
Jika Anda sudah menggunakan Jurnal, sebenarnya Anda sebagai pemilik usaha tidak usah khawatir, karena Jurnal menyediakan layanan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP.
Sebelum membahas masalah perpajakan khusus UKM/UMKM, berikut gambaran umum mengenai apa itu UKM/UMKM.
Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.
