Cara Membuat Faktur Pajak Paling Mudah
Pengertian Faktur Pajak
Sebelum mengetahui cara membuat faktur pajak mari telisik lebih jauh tentang pengertian faktur pajak. Faktur pajak adalah suatu bukti adanya pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP akan diminta membuat Faktur Pajak setiap tahunnya. Faktur ini akan digunakan sebagai bukti bahwa PKP tersebut telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak yang dilakukan.
Faktur Pajak yang diterbitkan sepanjang masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan inilah yang menjadi bukti bahwa PKP tersebut telah membayar pajak dari setiap transaksinya sesuai dengan peraturan.
Jika diperiksa kembali ketentuan terkait terutangnya pajak, maka ketentuan ini tidak mempermasalahkan tentang pembayaran, sehingga prinsip terjadinya utang pajak didasarkan pada basis akrual yang dianut oleh Undang-Undang, PPN 1984, beserta perubahannya.
Kewajiban dalam menerbitkan faktur pajak adalah refleksi dari kewajiban menarik pajak terutang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3A ayat 1 UU PPN 1984.
Jika cara membuat faktur pajak tidak sesuai dengan peraturan yang tertulis di dalam UU PPN atau UU KUP, maka penjual dan pembeli akan menanggung risiko.
Risiko tersebut berupa sanksi pajak yang besarannya didasarkan pada hasil penghitungan tarif bunga sanksi administrasi yang berasal dari DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.
Adapun penyebab faktur pajak yang bermasalah yaitu seperti format dan cara pengisian yang salah, faktur tidak lengkap atau tidak tepat, pengisian Surat Setoran Pajak tidak tepat, dan terlambat melaporkan ekspor pada SPT PPN.
Fungsi Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak bisa saja tidak dilakukan oleh PKP, namun dengan catatan PKP tersebut telah menerbitkan faktur penjualan atau faktur pembelian secara sah. Kedua faktur ini juga dapat diakui sebagai Faktur Pajak. Adapun fungsi faktur pajak di antaranya sebagai berikut:
Fungsi faktur pajak yakni sebagai bukti adanya pungutan pajak yang dilakukan oleh PKP. Hal ini juga sebagai tanda mendapatkan pph (Pajak Penghasilan) atau mengkreditkan Utang Pajak PPN dibayar di Muka.
Bagi penerima, faktur pajak berfungsi sebagai bukti membayar PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak. Faktur pajak memegang peranan yang cukup penting, yang mana hasil pungutan pajak ini akan disalurkan saat PKP menyusun laporan tahunan.
Faktur pajak sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan.
